Tahun Ini, PNS, TNI & Polri Terima THR 100%

SHARE

istimewa


CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo telah resmi memutuskan untuk kembali memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan Jokowi kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).

Pembayaran THR ini akan dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

"Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Sri Mulyani.

Pada tahun lalu, atau tepatnya pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Momor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan.

Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnga, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.

Sementara itu, untuk PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2024 tunjangan kinerjanya paling tinggi hanya sebesar Rp33,24 juta, dan yang paling rendah Rp2,53 juta. Dengan demikian total THR nya nanti akan berbeda karena komponen pembentuknya berupa tunjangan berbeda antar instansi.

Untuk total penerimanya, pada 2023 terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah yang menerima tambahan penghasilan atau Tamsil 527,4 ribu orang), serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang. dilansir cnbcindonesia.com