Tanggapan KPAI Terhadap Ancaman Anak Pendemo Mendapat Catatan Kriminal

SHARE

Polisi


CARAPANDANG.COM - KPAI menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa sulit dapat kerja karena ada catatan di kepolisian. Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik. 

Apalagi banyak diantaraya belum sempat unjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo. Anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh Kepolisian. Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan criminal karena alasan mereka pernah  ikut serta berpendapat dalam suatu  aksi demo. 

Pernyataan pihak kepolisian, yang dimuat beberapa media elektronik, bahwa Pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dari kepolisian. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian. "Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang yang identitasnya tercatat di kepolisian, sehingga berpotensi tidak mendapatkan SKCK dan terancam sulit mendapatkan pekerjaan. Padahal mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana, bukan kejahatan.  Apalagi hasil pemeriksaan pihak kepolisian terunngkap kalau  ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi. Dia menjelaskan, motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta. 

“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju,” ujar Retno.  

Retno menambahkan, ”Jadi seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK. Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut”.