Tarif Ojek Daring Jabodetabek Naik

SHARE

Ojek Daring (Antara)


CARAPANDANG.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama dua bulan.

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp225 per kilometernya,” jelas Dirjen Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dirjen Budi menjelaskan bahwa pada akhirnya setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250. Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250 per kilometer; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650 per kilometer; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 s.d. Rp10.500

“Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online. Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan. Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maretsudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” urai Dirjen Budi.