Tentang Kekayaan Intelektual, DJKI: Harusnya USTR Melihat Upaya Keras e-commerce

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, memberikan apresiasi kepada e-commerce atas upaya yang telah dilakukan untuk perlindungan kekayaan intelektual (KI) di platformnya.

Ada pun upaya yang dilakukan, mulai dari edukasi, preventif, hingga take down produk yang melanggar KI.

"Seharusnya USTR melihat upaya keras ini. Kita benar-benar bersungguh-sungguh dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual," kata Razilu, dikutip dari keterangan pers, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terus meminta DJKI dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan komitmen bersama untuk mengatasi dan mencegah peredaran barang yang melanggar KI dalam perdagangan elektronik.

Pada 2021, Tokopedia masuk dalam daftar Notorius Market List 2021 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative / USTR) terkait dengan pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.

Untuk menindaklanjuti status tersebut, DJKI menggelar audiensi pada Kamis (10/3) secara virtual. Setelah Menteri Hukum dan HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022, DJKI terus berupaya memberikan inovasi guna mempermudah masyarakat.

"Selain kemudahan POP HC, selanjutnya kita dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri," ujar Razilu.