Tentang TWK Pegawai KPK, Hamdan Zoelva: Bagi Saya Putusan MK Sudah Final

SHARE

Tangkap layar mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri) ketika tampil dalam diskusi bertajuk "Mengkaji Ketok Palu MK untuk TWK KPK" (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut putusan MK mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah final dan mengikat.

"Bagi saya putusan MK No 34/PUU-XIX/2021 ini mengunci kemungkinan pegawai KPK diloloskan sebagai ASN karena MK menilai tindakan KPK sebagai lembaga yang melakukan tes sudah konsitusional, ini memberikan kata akhir dari perdebatan," kata Hamdan Zoelva di kanal YouTube "Salam Radio Channel", Jumat (3/9/2021).

MK pada hari Selasa (31/8) menolak gugatan uji materi yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam putusan uji materi Nomor 34/PUU-XIX/2021, MK menyatakan Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK, atau tidak bersifat diskriminasi sehingga tetap konstitusional.

"Putusan kedua ini sebenarnya menguatkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 karena memang tidak boleh seseorang yang sudah dapat hak dalam hal ini telah menjadi ASN lalu dirugikan haknya oleh aturan baru meski aturan baru tersebut dikeluarkan dengan benar. Kalau seperti itu, hukum jadi tidak pasti dan tidak adil," kata Hamdan Zoelva.

Namun, Hamdan mengakui bahwa putusan MK itu berada pada tataran yang kabur dan normatif.

Menurut dia, putusan MK ini menyisakan masalah yang terjadi dalam tataran praktis, apakah secara otomatis dampak dari peraturan KPK yang mengharuskan adanya TWK menimbulkan implikasi ada yang lolos dan tidak lolos atau walau ada TWK tetapi secara otomatis semuanya jadi ASN?

"Ini masih menimbulkan perdebatan karena MK dalam tataran yang masih normatif konsitusional," ucap Hamdan ketika tampil dalam diskusi bertajuk "Mengkaji Ketok Palu MK untuk TWK KPK" yang dipandu Titi Anggraini.

Halaman : 1