Terbukti Bersalah, Bintang "OK-JEK" Baby Jovanca Divonis empat bulan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG COM- Bintang situasi komedi (sitkom) "OK-JEK" terdakwa Baby Jovanca divonis empat bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap seseorang pelapor bernama Anggraini. "Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan menjatuhi pidana selama 4 bulan, ujar Hakim Ketua Ni made Sudani dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Keputusan majelis hakim menyatakan bahwa Baby terbukti bersalah. Sebab menurut majelis hakim, antara pelapor dan terdakwa awalnya saling berteman. Namun karena kurang kontrol, terdakwa terbawa emosi hingga melontarkan kata-kata kasar terhadap pelapor.

Namun, majelis hakim menyebut jika pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Baby Jovanca. Sebab, sebelumnya terdakwa pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum masa penahanan habis.

Vonis pidana tersebut dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam tahanan.

Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca menjawab dengan akan memikirkan ulang putusan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.

Sedangkan ditemui usai persidangan, Baby Jovanca yang dikenal lewat perannya sebagai Ade di sitkom OK-Jek belum mau banyak komentar.

Nanti ya, kata dia.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Baby Jovanca empat bulan penjara.

"Putusannya lebih ringan dengan tuntutan kami, karena itu kami akan berdiskusi apakah akan melakukan banding atau tidak," kata JPU Febby Salahudin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Baby Jovanca setelah terlibat kasus dengan temannya bernama Anggraini dengan melontarkan kata-kata kasar.

Polisi menyangka Baby Jovanca melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.