Terkait Data Pribadi, Anggota DPR Komisi I Usul Bentuk Lembaga Penyeimbang

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Lembaga penyeimbang yang sifatnya independen terkait data pribadi perlu dibentuk. Dan ini nantinya harus dimasukan draf dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Usulan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kominfo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2)

"Saya tegaskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bahwa kita perlu lembaga penyeimbang dan independen yang merepresentasikan semua kalangan seperti masyarakat sipil, stakeholder, korporasi dan pemerintah,"ujarnya. 

Adanya lembaga penyimbang tersebut, menurut Willy agar implementasi RUU PDP dapat terkontrol.  Jika telah terkontrol maka tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah.

Dia mengatakan ketika data diakses lalu tidak dibatasi untuk kepentingan apa dan oleh siapa, sangat riskan untuk terjadinya abuse of power. "Nanti lembaga tersebut harus masuk dalam RUU PDP sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari perlindungan data pribadi," ujarnya.

Karena itu menurut Willy, ada usulan dari kelompok masyarakat sipil untuk dibentuk lembaga penyeimbang untuk mengawasi jalannya implementasi UU PDP kedepan. Willy mengatakan terkait data pribadi harus hati-hati karena urusan negara dengan korporasi dan urusan negara dengan warga negara.

"Banyak kasus negara dengan korporasi dan negara dengan warga negara. Kalau tidak ada batasan hukum yang ketat dan rinci tentang hak warga, sewaktu-waktu negara bisa mengakses apa saja, tidak hanya akun bank namun yang paling parah perilakunya, ini menjadi transparan," tuturnya.

Dia berharap ada batasan yang jelas dalam implementasi UU PDP, misalnya, negara dengan korporasi harus memiliki perjanjian, misalnya, dengan Facebook dan Google karena dua perusahaan itu memegang data pribadi warga agar tidak terjadi penyalahgunaan.