Terkait Kasus Pengadaan Barang Krakatau Stell, KPK Panggil Lima Orang Saksi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. Lima saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka WNU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," katanya seperti dilansir Antara, Senin (22/4).

Lima saksi itu, yakni Human Resources (HR) and General Affairs (GA) Sub Division Head PT Grand Kartech Yusdi Setiadi, Sales Engineer PT Grand Kartech Andrea Candra, Marketing PT Tjokro Bersaudara Zulhendri, Divisi Manager PT Tjokro Bersaudara Tri M, dan Direktur PT Fajar Mitra Hutama Arvin Aznam.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.