Terkait Masuknya WNA China Di Kendari, DPR Akan Panggil Kapolri Dan Menkum HAM

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Masuknya 49 warga negara asing (WNA) asal China di Kendari di tengah wabah virus corona di Indonesia yang menjadi polemik di masyarakat. Maka itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan terkait.  

"Rapat Komisi III DPR kemarin (Selasa, 17/3) memutuskan akan memanggil Kapolri dan Menkumham," kata Mulfachri kepada para wartawan, di Jakarta, Rabu.

Pemanggilan tersebut  terkait perbedaan pendapat antara Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan terkait informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3).

Mulfachri mengatakan Komisi III DPR telah melaksanakan rapat internal pada Selasa (17/3) terkait persoalan WNA di Kendari itu, namun hanya sebagian yang datang karena bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Menurut dia, rencana memanggil Kapolri-Menkumham itu akan menjadi agenda pertama Komisi III DPR setelah berakhir masa reses pada 22 Maret 2020. "Kita semua harus satu bahasa dalam isu COVID-19, jangan main-main dan jangan 'underestimate isu ini," ujarnya pula.