Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Tanjungpinang Akan Sambangi KASN

SHARE

ANggota Komisi I DPRD Tanjungpinang, Hendyamerta (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.

Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Senin (20/1/2020).

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Meskipun pelaksanaannya bertahap, tapi harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.

"Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," papar Arif mengutip cnbcindonesia.com.

Terkait hal ini, Komisi I DPRD Tanjungpinang akan berangkat ke Jakarta untuk mengkonsultasikan keputusan tersebut kepada DPR dan pihak KASN. Pasalnya memang di setiap daerah, khususnya Tanjungpinang akan banyak honorer yang akan menjadi korban dari keputusan tersebut.

“Kami belum dapat memberikan kesimpulan terkait keputusan ini. Kami akan konsultasi dulu ke Jakarta, nanti baru keputusan dari sana kita infokan,” tutur anggota DPRD Tanjungpinang dari Komisi I, Hendy Amerta, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, sambung Legislator Fraksi PKS tersebut, sebelum ini diputuskan, anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019 kata dia pun telah melakukan konsultasi ke KASN. Terkait rencana ini memang pihak DPRD telah lama mengetahuinya.

“Saat itu kata KASN, tenaga honorer akan di ganti dengan K3 (P3K). Namun harus melakukan seleksai. Jadi tidak serta merta honorer yang ada langsung diangkat, tapi ikut seleksi dulu,” kata Hendy.

Hendy mengaku keputusan ini memang akan meringankan pemerintah daerah dalam pengeluaran gaji, namun tetap akan sangat memberatkan bagi para honorer. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari solusi terkait masalah ini ke KASN.

“Kita simpatiklah kepada honorer, apalagi mereka yang sudah mengabdi lama di pemerintah. Tapi tetaplah kita akan konsultasi dulu, yang jelas kita akan mencari jalan terbaik untuk honorer di Tanjungpinang,” tutur Hendy.