Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Proyek Yang Dikerjakan PT Waskita Karya, KPK Periksa Dua Saksi

SHARE

Gedung KPK


CARAPANDANG.COM -   Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  mengatakan pihaknya pada hari ini, Kamis (15/10) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Ali menjelaskan dua saksi tersebut diperiksa untuk DSA (Desi Arryani/mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya).  "Dua saksi, yaitu Staf PT MER Engineering Nuraini dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/10). 

Ali menjelaskan pemanggilan dua saksi itu untuk terus mengumpulkan bukti dan merampungkan berkas perkara tersangka Desi.

Sekadar informasi Desi bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.