Terkait Vaksin, Cissy : Mutasi Ada, Tapi Tidak Menghilangkan Manfaat Vaksin

SHARE

Tangkapan layar - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Cissy Kartasasmita dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau dari Jakarta (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Guru Besar Fakultas Kedokteran Padjajaran (Unpad), Cissy Kartasasmita mengatakan mutasi virus penyebab COVID-19 saat ini tidak menghilangkan manfaat vaksin yang sedang dalam tahap pengujian.

"Mutasi itu ada, tapi memang sampai saat ini masih belum terlalu menyebabkan virus yang menjadi sifatnya berbeda dengan yang awal," kata Cissy dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau dari Jakarta pada Senin (16/11/2020).

Cissy mengatakan antigen pembuat beberapa vaksin yang tengah diuji saat ini diambil dari virus SARS-CoV-2 yang muncul di Wuhan, China dan hasil yang dilaporkan sampai sekarang menunjukkan ketiadaan perbedaan imunogenisitas.

Meski terjadi mutasi, tapi sampai saat ini para ahli masih percaya bahwa virus memiliki kesamaan dengan yang pertama kali muncul di China pada akhir 2019.

"Mutasinya hanya sebagian kecil dan bukan di bagian yang menjadi target dari vaksin. Insya Allah tetap bisa berguna, bermanfaat," kata Cissy.

Dokter yang menjabat sebagai Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Indonesia (IDAI) itu juga membantah isu yang mengatakan mutasi COVID-19 di Indonesia lebih ganas dibandingkan wilayah lain.

Menurut dia, di wilayah lain juga terjadi mutasi yang sama hanya berbeda waktu timbulnya.

Saat ini sepuluh vaksin COVID-19 di dunia tengah memasuki uji klinis fase ketiga, termasuk dengan vaksin Sinovac yang diuji di Indonesia dan melibatkan 1.620 relawan.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sampai saat ini masih belum memberikan persetujuan kepada vaksin COVID-19 karena kebanyakan masih dalam tahapan uji klinis.

Tapi, negara dapat memakainya dengan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization dari masing-masing regulator.

Izin penggunaan darurat tersebut dilakukan hanya untuk pemakaian terbatas saat pandemi dan bukanlah izin edar.