Tidak Ada Izin, Wironto: Polisi Berhak Membubarkan Aksi Demonstrasi di Sekitar MK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa pihak kepolisian berhak membubarkan jika ada aksi demonstrasi di sekitar MK pada saat pengumuman putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6).

Wironto menegaskan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila masih ada yang melakukan tindakan tersebut maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.

Mantan Panglima TNI ini menduga jika nanti ada aksi demonstrasi, itu merupakan aksi demonstrasi yang menggerakan atau sponsornya. Maka itu, dia secara tegas meminta kepada aparat  untuk menangkap penanggung jawab aksi demonstrasi tersebut.