Tim Gabungan Ringkus Pelaku Illegal Logging Di Kalimantan Barat

SHARE

ilustrasi: Tim gabungan yang di komando oleh Korem XII/Alambhana Wanawai, berhasil meringkus 10 tersangka pembalakan hutan secara liar (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan petugas kehutanan melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging atau pembalakan liar yang beroperasi di kawasan hutan Desa Nanga Raun dan Desa Nanga Arong Kecamatan Kalis, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Para pekerja penebang kayu tersebut tidak bisa menunjukkan perizinan dan di duga melakukan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (10/7/2020).

Disampaikan Siko, pelaku penebangan pohon secara ilegal tersebut sebanyak tujuh orang yang diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut pada Rabu (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Siko, ketujuh pelaku illegal logging tersebut yaitu Asroi, Pia, Junaidi dan Bujang Zeki, beroperasi di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, sedangkan pelaku atas nama Rachmat, Rohim dan Heri beroperasi di hutan Desa Nanga Arong, Kecamatan Kalis.

" Ketujuh tersangka itu berada di lokasi berbeda di dua desa wilayah Kecamatan Kalis," kata Siko.

Selain para pelaku illegal logging tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa mesin penebang kayu (tenso) sebanyak tujuh unit, serta kayu olahan jenis meranti sebanyak 105 keping.

Dikatakan Siko, para pelaku ilegal loging tersebut melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang - Undang nomor 18 Tahun 2013, dimana unsur pasal pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU nomor 18 Tahun 2013 yaitu setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

" Saat ini ketujuh pelaku illegal logging masih menjalin proses hukum di Polres Kapuas Hulu," kata Siko.