Tim Hukum 02 Ajukan 6 Saksi dan 8 Ahli di MK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengajukan 6 saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPP Partai Golkar dan Pj Bupati masuk dalam daftar saksi tersebut.

"Untuk saksi silahkan ke depan," kata Ketua MK Suhartoyo memerintahkan para saksi untuk diambil sumpahnya di MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Adapun 6 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Gibran di antaranya.

-Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad

-Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu

-Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung

-Anggota DPR Suprianto

-Email Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid

-Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzili

Selain saksi, tim Prabowo-Gibran juga menghadirkan 8 ahli. Di antaranya ahli hukum konstitusi Andi Muhammad Asrun; ahli hukum Abdul Chair Ramadhan; ahli hukum tata pemerintahan Aminuddin Ilmar; Ahli hukum tata pemerintahan, Margarito Kamis; mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej; Pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi; Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari; dan Khalil Chairi.

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang PHPU yang telah digelar beberapa hari ini. Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari dua penggugat yaitu kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK juga sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK juga sudah melangsungkan sidang dengan agenda memeriksa saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. dilansir cnbcindonesia.com