TKD ASN Pemprov DKI Dipangkas 50 Persen Untuk Penanganan COVID-19

SHARE

Tangkapan layar video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pesan bagi ASN di DKI Jakarta terkait realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan 50 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) para aparatur sipil negara (ASN) untuk penanganan COVID-19. Hal itu langsung dinyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam pesan video Anies untuk ASN DKI Jakarta di Balai Kota.

"Gaji ASN tidak berubah, tetap sama. Hanya TKD yang digunakan," kata Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta.

Anies menjelaskan anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp4,3 triliun, dengan 25 persen TKD ASN direlokasi untuk mengamankan anggaran bantuan sosial (bansos). Sedangkan 25 persen lainnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan COVID-19.

Anies mengungkapkan sempat ada usulan agar bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan bantuan-bantuan lain tersebut dipangkas 50 persen. Pemangkasan itu bertujuan agar TKD bagi semua ASN bisa dipertahankan.

"Tetapi, saya perlu tegaskan bahwa mereka yang prasejahtera itu jumlahnya 1,2 juta orang menerima bansos adalah orang-orang yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi," kata Anies.

Anies lebih memilih uang rakyat sebesar Rp2 triliun itu diterima oleh 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta, dengan mengorbankan 63 ribu ASN yang tunjangan mereka digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Saya perintahkan kepada semua ASN di DKI Jakarta untuk bersikap sebagai penyelenggara negara yang kesatria, tangguh dan tabah menghadapi cobaan," ujar Anies.

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko menyatakan pemotongan TKD lingkup ASN Pemprov DKI Jakarta tidak menyurutkan semangat mereka untuk mengabdi dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.

"Kita menyadari bagaimana situasi pandemi COVID-19 saat ini yang harus dilawan bersama-sama," kata Danang.

Danang menegaskan apa pun kebijakan yang diambil oleh Gubernur Anies sebagai Kepala Pemerintahan di DKI Jakarta, wajib mendapat dukungan untuk kebaikan bersama.