Upaya Deteksi Dini Penyebaran Covid-19, KPU Kalteng Lakukan Rapid Test

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Sebagai upaya deteksi dini penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan tes cepat (rapid test). 

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim  mengatakan langkah ini penting dilakukan. Sebab untuk memastikan seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bersih dan terbebas dari Covid-19. 

Selain itu, dia  menjelaskan tes cepat dilaksanakan dalam rangka melaksanakan instruksi KPU RI agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan amanat PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan wakilWali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dimana, lanjut Harmain anggota KPU beserta jajaran sekretariat dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota dan badan adhoc melaksanakan pemeriksaan rapid test secara berkala.

"Penyelenggara pemilihan umum juga rentan tertular karena akan bertemu dan berinteraksi dengan banyak orang, oleh karena itu penting untuk menjaga diri dan menjaga orang di sekitar kita dengan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19  yang ketat dan pastikan dari diri kita terlebih dahulu bebas dari  Covid-19 dengan mengikuti rapid test," katanya di Palangka Raya, Kamis (30/7).

Dia menerangkan, hasil dari tes cepat yang sudah berlangsung itu dinyatakan seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan sehat dengan hasil nonreaktif. 

"Hasil selanjutnya ini menjadi bekal dan jaminan bagi penyelenggara pemilihan di Provinsi Kalimantan engah dalam menghadapi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020," katanya.

Di sisi lain, KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta warga di provinsi setempat turut menyukseskan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Tahapan Coklit sudah dimulai sejak 14 Juli lalu. Mari sukseskan tahapan ini dan pastikan kita tercoklit agar dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020," kata Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Wahyu Sulistyobudi.

Diantara cara menyukseskan tahapan coklit ini dengan memastikan dirinya telah dicoklit petugas pemutakhiran data pemilih (PPPD) yang berlangsung pada 15 Juli hingga 13 Agustus.

Selain itu juga dengan memastikan dirinya terdaftar dalam daftar nama calon pemilih dan jika namanya diketahui belum masuk daftar pemilih maka segera melaporkan kepada penyelenggara pemilu.