Utang Pemerintah Mencapai Rp 4.000 Triliun, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

SHARE

Amankah utang pemerintah Indonesia? (Cara Pandang/KAM Darwis)


CARAPANDANG.COM – Utang pemerintah telah mencapai Rp 4.000 Triliun. Hal ini menimbulkan polemik tersendiri. Kekhawatiran mengenai kemungkinan krisis ekonomi pun menyeruak. Dari pihak Kementerian Keuangan mencoba untuk memberikan penjelasan mengenai utang Indonesia. Seperti tertera di akun Twitter Kementerian Keuangan, video singkat berdurasi 1 menit mencoba menjelaskan secara saksama tentang utang pemerintah Indonesia.

Dalam penjelasannya benar kiranya utang pemerintah Indonesia saat ini berada di kisaran Rp 4.000 Triliun (berdasarkan data yang dirilis per Februari 2018). Kementerian Keuangan berpandangan besaran utang tersebut tidak mengancam stabilitas keuangan dengan memberikan data rasio utang Indonsia terhadap PDB, Indonesia masih merupakan tempat yang sehat dan layak untuk berinvestasi, rasio utang yang paling rendah di ASEAN, serta tingkat inflasi Indonesia.

Rasio utang Indonesia per Februari 2018 29,2% dari PDB. Masih dalam batas aman yang diperbolehkan UU Nomor 17 Tahun 2003 sebesar 60% dari PDB. Untuk investasi, menurut 3 lembaga pemeringkat di dunia Fitch, S & P, dan Moody’s menilai bahwa perekonomian Indonesia sehat dan layak dijadikan tempat berinvestasi.

Bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, Indonesia memiliki rasio utang paling rendah. Malaysia berkisar 50,8 %, Thailand berkisar 32,5%, Vietnam berkisar 62,40%, Indonesia berkisar 29,2% (data per Desember 2017).

Risiko gagal bayar utang juga dipengaruhi faktor inflasi. Dibandingkan dengan Turki, anggota G-20 yang memiliki iklim ekonomi yang mirip, nilai inflasi Indonesia lebih rendah. Turki 10,26% (Debt to GDP: 28,3%), Indonesia 3,18% (debt to GDP: 29,2%).

Kementerian Keuangan RI juga menerangkan bahwa tidak ada negara maju dan berkembang di dunia yang tidak memiliki utang. Bahkan negara yang memiliki cadangan minyak berlimpah seperti Arab Saudi memiliki nilai utang berkisar 17,3% dari PDB. Kemenkeu juga menggarisbawahi bahwa utang bukanlah ancaman bila dikelola secara prudent.