UU Nomor 8 Tahun 2016 Kesempatan ABK untuk Berkarya

SHARE

ABK (dit.PPKLK)


CARAPANDANG.COM - UU Nomor 8 Tahun 2016 memuat tentang kesempatan kerja 2% bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di instansi pemerintah dan 1% bagi ABK di perusahaan swasta. Itikad baik ini perlu untuk diketahui oleh berbagai pihak agar tidak sekadar menjadi "macan kertas".

"Yang pertama UU Nomor 8 Tahun 2016 harus tersosialisasikan secara masif ke masyarakat. Agar mereka tahu bahwa ada payung hukum berupa kuota tertentu tersebut. Bagi ABK, dengan bekerja maka mereka memiliki kesempatan untuk mandiri serta berkarya. Mereka pun dapat menunjukkan bahwa kehidupan mereka tidak harus tergantung terus menerus dengan orang normal," kata Kasubdit Program & Evaluasi Direktorat PPKLK Kemendikbud, Praptono.

Menurutnya untuk mempekerjakan ABK, memang masih terdapat pengetahuan yang belum merata. Diantaranya bagaimana memperlakukan ABK di tempat kerja, fasilitas khusus bagi ABK, pengetahuan tentang bahasa isyarat, dan sebagainya. Sama seperti orang normal pada umumnya, ABK untuk dapat berkarya secara optimal membutuhkan lingkungan yang ramah bagi mereka. Ia menyarankan agar cerita sukses ABK di dunia kerja juga perlu dipublikasikan. Diantaranya mereka lebih fokus dalam mengerjakan pekerjaan tepat waktu, serta tidak terganggu oleh bunyi telepon genggam sebagai contoh.

"Kami sendiri dari Kemendikbud terus mengapresiasi beberapa perusahaan yang telah memberikan kesempatan magang dan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas. Diantaranya ada PT. First Medipharma bidang farmasi, PT.UFI bidang kosmetik, PT.Young Tree bidang sepatu, PT.JAI komponen kabel mobil, PT.Subang Autocomp Indonesia, Batik Natural Colour “Bixa”. Kami berharap ke depannya akan lebih banyak perusahaan-perusahaan yang memberikan kesempatan magang dan kesempatan bekerja bagi para ABK," ungkap Praptono seperti dilansir situs dit.PPKLK.