Wabup Agam: Regulasi Wajib Vaksin agar Anak SD Bisa Sekolah PTM tak Ada

SHARE

Irwan Fikri Dt Parpatiah Ketua harian Satgas Covid-19, Kabupaten Agam.


Laporan : Linda Sari

CARAPANDANG (AGAM)- Program Vaksinasi untuk anak usia 6 - 11 tahun mulai bergulir pada Desember 2021 hingga saat ini sudah mulai disarankan untuk seluruh SDN/SDS diseluruh Indonesia sudah bisa di vaksin.

Namun,  tidak ada regulasi yang mengaitkan wajib vaksin bagi pelajar tingkatan SD, untuk bisa lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

“Hingga kini belum ada regulasi untuk anak SD wajib vaksin agar bisa belajar tatap muka,” ujar Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah selaku ketua harian Satgas Covid-19, Selasa (15/2).

Namun, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat yang memiliki anak usia 6-11 tahun, untuk berikan pemahaman pada anaknya akan pentingnya vaksinasi baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan orang lain.

 “Tapi regulasi wajib vaksin agar anak SD bisa belajar tatap muka, hingga saat ini tidak ada,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, bagi anak yang belum divaksin tetap sekolah seperti biasa, namun tetap mengajak masyarakat agar anak- anaknya divaksin, supaya dapat melindungi diri dari varian baru Covid-19 yaitu omicron yang mulai merebak.

 “Beda halnya dengan guru, apabila belum divaksin tidak boleh beraktivitas di sekolah. Ini tegas aturannya,” kata Irwan Fikri.

Ditambahkan Irwan, kami  tidak mau gegabah dalam mengambil kebijakan jika belum ada instruksi dari pusat(*)