Wabup Pohuwato Apresiasi Seluruh Pihak Terkait Pendataan Tenaga Non ASN

SHARE

Wabup Suharsi mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan ​OPD yang telah menyelesaikan keseluruhan tahapan pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.


POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Data Tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Sekda Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat yang berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati, Senin (31/10).

Atas nama pemerintah daerah, Wabup Suharsi mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan ​OPD yang telah menyelesaikan keseluruhan tahapan pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya saya khususkan untuk seluruh kasubag kepegawaian dan pengelola kepegawaian unit kerja yang telah bekerja keras dalam pemenuhan data tenaga non ASN sesuai syarat dan ketentuan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB​," ​ungkap ​W​abup.​

Penandatanganan SPTJM​,​ jelas Wabup Suharsi Igirisa menjadi salah satu syarat dalam pendataan tenaga non ASN setelah dilakukan inventarisasi data tenaga non ASN yang meliputi verifikasi, validasi dan aktivasi data tenaga non ASN.

Sesuai Surat Menteri PAN RB B/1917/M,SM.01,00/2022 disebutkan bahwa pendataan terhadap tenaga non ASN ini dilaksanakan bukan untuk pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN. Namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Termasuk instansi pemerintah ​K​abupaten ​P​ohuwato yang nantinya data ini akan dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Lanjut Wabup Suharsi, secara garis besar data tenaga non ASN di pemerintah ​K​abupaten ​P​ohuwato hingga akhir pendataan di tanggal 22 Oktober sesuai Surat Edaran Menpan RB berjumlah 1.466 orang terdiri dari eks tenaga honorer kategori 2 berjumlah 70 orang, tenaga non ASN pada perangkat daerah 532 orang, tenaga non ASN di sekolah negeri berjumlah 424 orang, dan tenaga non ASN di puskesmas dan rumah sakit bumi panua 440 orang.

“Penandatanganan SPTJM ini diharapkan dapat mencerminkan kondisi data tenaga non ASN ​K​abupaten ​P​ohuwato yang lebih akurat sesuai kondisi yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada diri sendiri, daerah kita tercinta, bangsa dan Negara utamanya kepada Tuhan Yang Maha Esa​," ​terang Suharsi.

Ditambahkan Wabup Suharsi Igirisa, sebab di kemudian hari terdapat data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan Surat Menpan RB akan berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum, baik terhadap pimpinan unit kerja mulai dari unit terkecil hingga ke instansi induk maupun pejabat pembina kepegawaian.

 Sementara itu, Kepala BKPP​ ​Supratman Nento menambahkan, ada 3 hal menjadi dasar pertama yang bersangkutan harus diangkat oleh pimpinan OPD. Kedua, yang bersangkutan dibiayai oleh APBN atau APBD. Ketiga, yang bersangkutan berumur 20 tahun sampai 56 tahun.

“Kami ingatkan kepada pimpinan OPD untuk penandatanganan ini berakibat pada sanksi akan diberikan apabila tidak sesuai dengan data yang dimasukkan, sehingga kemarin kami sampaikan kepada seluruh kasubag kepegawaian untuk menyeleksi seluruh non ASN benar-benar yang ada di dalam kantor. Karena akibatnya pemberhentian pimpinan OPD, pemberhentian dengan tidak hormat apabila terdapat ada PPPK yang tidak masuk kemudian dimasukkan dalam daftar tersebut​," ​jelasnya.

Kemudian kata Supratman Nento, jumlah yang sempat terdata sesuai aplikasi, (Sebelumnya kami membuat aplikasi yang dibuat oleh BKPP), yaitu yang terdata 2.937 orang yang bisa masuk ke BKN 1.466 orang, sisanya itu masuk outsourcing karena kemarin sudah dikeluarkan surat keputusan bupati tentang rencana pengangkatan outsourcing yang diketuai oleh Asisten II, dengan adanya pendataan ini kami ingatkan kembali kepada pimpinan OPD sebelum menandatangani benar-benar kita sudah berkonsultasi dengan BKPP, atau berkoordinasi dengan kasubag kepegawaian karena berakibat pada pemberhentian dengan tidak hormat. Setelah tahun 2023 masuk seluruh pendataan ini akan diturunkan BPK memeriksa data yang masuk.​ ####