Wakil Ketua BPKN: Konsumen Masa Depan Bangsa

SHARE

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak


CARAPANDANG.COM – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa konsumen merupakan masa depan bangsa. Maka itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Negara harus menjamin kedaulatan konsumen. Sehingga mereka benar-benar hadir sebagai masa depan bangsa,” kata Rolas saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/1).

Sebagai Ketua BPKN dirinya memiliki tanggungjawab yang besar untuk melindungi konsumen Indonesia. Dengan spirit tersebut Mantan Pengacara Gubernur DKI Jakarta, Ahok ini menegaskan bahwa dirinya akan bekerja sepenuh hati menjaga dan melindungi hak-hak Konsumen di Indoensia.

“Semangat ini terus saya jaga. Sejak bulan September 2017 saya dilantik sebagai Wakil Ketua telah menangani puluhan pengaduan. Antara lain pengaduan konsumen tentang perbankan dan perdagangan elektronik / e-commerce,” ungkapnya.

Lebih lanjut kandidat Doktor Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini menuturkan bahwa saat ini juga sedang menangani pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden yang terletak di jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.  Dalam pengaduannya, mereka sebagai konsumen merasa dibohongi, sebab hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati tidak kunjung terbit.

Menurutnya berdasarkan keterangan yang telah BPKN himpun ada sejumlah warga yang sudah lunas membayar kepada pihak pengembang, dalam hal ini PT. Nusuno Karya namun hingga saat ini belum menerima sertifikat kepemilikan.

Selain itu, sejumlah warga yang telah lunas melakukan pembayaran kepada pihak bank yang menyalurkan kredit pembelian unit rumah melalui fasiltas KPR dari pihak BRI dan BTN sampai saat ini sertifikatnya belum diterima dari pihak BRI dan BTN.

“Yang lebih parah lagi ada beberapa unit rumah di perumahan tersebut terindikasi terjadi double finance (agunan ganda) yakni satu rumah memiliki dua kreditur sekaligus (BTN dan BRI), “ jelasnya.

Lebih lanjut Ketua Pengacara DKI Jakarta dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengatakan ada yang lebih parah lagi para konsemen Perumahan Violet Garden yang kurang lebih 355 unit rumah yang telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) , PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan membeli secara tunai kepada pengembang PT. Nusuno Karya merasa tertipu.

Sebab dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tiba-tiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT. Bank Maybank Indonesia meminta untuk mengosongkan rumah mereka. Sebab PT. Nusuno Karya sebagai pengembang telah menjadikan tanah perumahan tersebut sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran.

“Ini sangat tidak adil. Sudah bayar tapi rumah mau ambil. Ini harus diperjuangkan,” katanya.

Rolas mengatakan bahwa BPKN telah mengawal kasus ini dengan meminta keterangan dari BRI, BTN, PT Nusuno Karya dan PT. Maybank Indonesia. Namun dari keterangan yang dihimpun terkesan mereka ingin lepas tanggungjawab dari permasalahan tersebut.

“BPKN juga sudah meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan OJK telah meminta klarifikasi pada bank-bank tersebut dan meminta untuk melakukan tindak lanjut serta menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Melihat permasalahan yang menimpa penghuni perumahan Violet Garden, Ketua LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup) ini menduga adanya mal administrasi yang merupakan bentuk pelanggaran sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen.

Maka itu, BPKN meminta  meminta agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga perumahan Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa warga akan mendapat sertifikat apabila telah melunasi pembayaran.

Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran.

“Kepada seluruh penghuni yang masih dalam proses pengangsuran agar menunda pembayaran kepada BTN, BRI dan PT. Nusuno Karya sampai dengan jaminan dari pihak BRI, BTN dan PT. Nusuno Karya mengenai keberadaan dan kepastian warga akan menerima sertifikat apabila telah melunasi kewajibannya,” demikian Rolas.