Wapres: Indeks Persepsi Korupsi Di Indonesia Membaik

SHARE

Wapres KH. Ma'ruf Amin


CARAPANDANG.COM -  Hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia menunjukkan perbaikan. Yakni mengalami kenaikan menjadi angka 40, dengan nilai tertinggi 100. 

Namun Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan kepada  lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi untuk tidak cepat berpuas diri.  Sebab meski mengalami peningkatan Indonesia masih berada di peringkat bawah dibandingkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

"Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2019 meningkat dari 38 menjadi 40. Namun demikian, kita jangan berpuas diri dulu, karena Indonesia masih berada di posisi 85 dari 180 negara, serta peringkat ke empat di lingkungan ASEAN, setelah Singapura, Brunei Darussalam dan Malaysia," kata Ma'ruf Amin saat menutup acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari Jakarta, Rabu (26/8).

Lebih lanjut Wapres mengatakan kasus korupsi di Indonesia juga tercatat cukup tinggi.  Merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2019, setidaknya masih ada 127 kasus korupsi yang sebagian besar dilakukan oleh kepala daerah, pejabat struktural dan pihak swasta.

Maka itu, dia meminta KPK dan aparat penegak hukum lain untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi; karena dengan antisipasi, maka tindak pidana korupsi di Indonesia bisa diminimalkan. "Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," tukasnya.