WNI Tertangkap di Filipina Terkait Kepemilikan 8 Kg Metamfetamin

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Seorang wanita asal Indonesia bernama Agnes Alexandra ditangkap oleh kepolisian Filipina karena kedapatan membawa obat terlarang senilai PHP 54 juta atau setara dengan Rp14,77 miliar di tas jinjingnya.

Penangkapan tersebut terjadi di tengah upaya Filipina untuk memberikan tindakan keras terhadap upaya penyeludupan narkoba ke negara tersebut.

Seperti dikutip dari The Star pada Selasa (8/10/2019), Biro Pabean setempat menyatakan Agnes Alexandra ditangkap pada dini hari kemarin di bandara Manila setelah pihak berwenang menemukan 8 kg metamfetamin, stimulan yang kuat dan sangat adiktif di dalam tasnya dari penerbangan dari kota Siem Reap, Kamboja.

Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera televisi dan mengaku kepada petugas bahwa tas tersebut bukan miliknya.

“Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tapi itu selalu jadi alasan mereka,” kata  Biro Bea Cukai Lourdes Mangaoang dalam konferensi pers di mana obat-obatan yang disita dan Alexandra dihadirkan.

Penangkapan ini akan membuat Agnes didakwa dengan pasal perdagangan narkoba.

Otoritas bandara di Filipina telah memperketat penyaringan kargo dan bagasi karena maraknya upaya penyeludupan narkoba oleh sindikat narkoba melalui pelabuhan masuk reguler. Bulan lalu, petugas bandara Manila juga menyita sebuah tas tangan dan tas ransel berisi metamfetamin yang ditinggalkan di area kedatangan bandara.