WWF Dukung UU Pencucian Uang Perangi Perdagangan Satwa

SHARE

Gajah Lampung


CARAPANDANG.COM - Aktivitas lingkungan dan perlindungan satwa WWF mengapresiasi penegakan hukum di Provinsi Riau, yang untuk pertama kalinya berhasil menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam kasus perdagangan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

"Bagi kami persidangan kasus ini patut diapresiasi, di mana untuk pertama kalinya kejahatan satwa liar menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Artinya kami mengapresiasi upaya-upaya penegak hukum dan ini membuktikan bahwa kejahatan ini bersifat transnasional dan terorganisir," kata Koordinator Wildlife Crime Team (WCT), Osmantri, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

WCT adalah sebuah unit kerja pada program WWF di Sumatera Tengah, yang sejak awal memantau persidangan kasus perdagangan trenggiling di Provinsi Riau.

Dalam kasus tersebut, pelaku utama yakni M. Ali Honopiah menjalani dua persidangan, yang pertama untuk memperdagangkan satwa dilindungi dan kedua untuk pencucian uang dari tindak pidana itu.

Ali Honopiah, yang masih tercatat sebagai anggota polisi berpangkat brigadir di Mapolres Indragiri Hilir, divonis tiga tahun penjara untuk kasus perdagangan trenggiling, sedangkan pada kasus pencucian uang ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp800 juta.

"Hal ini selaras dengan komitmen yang digaungkan oleh banyak pihak, termasuk kepolisian. Kami melihat kepolisian sangat responsif sekali dengan perdagangan satwa liar saat ini," tutur Osmantri.

Hanya saja, Osmantri menilai bahwa untuk ke depan dalam penanganan kasus perdagangan satwa memerlukan kerja sama lintas negara dalam hal ini Interpol.

Pasalnya, dalam fakta persidangan terungkap ada pihak pembeli trenggiling yang memotivasi pelaku. Salah satu pembeli disebut dengan Mr Lim merupakan warga negara Malaysia.

"Orang-orang di luar selalu berikan motivitas ke orang di Indonesia, dari berbagai latar belakang apapun, untuk melakukan tindak pidana ini. Orang luar itu harus dikejar dan diusut," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa M. Ali Honopiah divonis dua tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang pencucian uang perdagangan trenggiling di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (6/11).

Beban hukuman untuk Ali bertambah berat, karena sebelumnya juga sudah divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Pelalawan, karena terbukti memperdagangkan satwa dilindungi itu. Total berdasarkan vonis hukuman pidananya, Ali sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Ali sudah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim juga memerintahkan barang bukti yang disita dari Ali berupa uang sebesar Rp320 juta dirampas untuk negara.

Kasus pencucian uang ini mencuat setelah Ali ditangkap dalam perkara perdagangan 102 trenggiling, dan dalam penyidikan terungkap bahwa polisi berpangkat brigadir itu memiliki rekening sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satwa bersisik itu.