YLKI: Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Harus Dilakukan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai iklan rokok di Interner sudah sepatutnya di blokir. 

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (13/6). 

Menurutnya keberadaan iklan rokok di Internet sudah sangat mengkhawairkan. Pasalnya, anak-anak dan remaja saat ini sangat sering menggukan internet. "Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini  ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak. Dengan adanya iklan rokok di internet, maka mereka akan sangat mudah terpapar. Pasalnya mereka bisa mengakses kapan pun dan tanpa batas. 

Berbeda dengan iklan rokok di media penyiaran yang masih dibatasi antara pukul 21.30 hingga 05.00, meskipun Tulus menilai sudah seharusnya iklan rokok dilarang di seluruh media. "Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, dibanyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," tambahnya.

Pemblokiran iklan rokok di internet harus dilakukan untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja. Apalagi, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Karena itu, Tulus memuji langkah Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet. "Langkah Menteri Kesehatan tersebut perlu didukung. Karena itu YLKI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet," katanya. (ANT) 

Â