Zulkifli Hasan: Yang Dilarang Itu yang Pake Cangcut, LGBT. Cadar Adalah Hak Asasi Manusia

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Berbagai kalangan menyambut serius atas kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) untuk mengkaji ulang kebijakan yang melarang mahasiswa mengenakan cadar. Ketua MPR Zulkifli Hasan ikut menyoroti Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Menurutnya penggunaan cadar adalah hak asasi manusia.

"Yang dilarang itu yang pake cangcut. LGBT. Keyakinan itu hak asasi orang masing-masing. Di Eropa aja boleh kok. Hak asasi orang," katanya. Rabu (7/3).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menjelaskan, perlu di larang adalah segala hal yang bertentangan dengan Pancasila. Begitu juga dengan pelanggaran moral.

"Nah kalau yang pakai celana dalam cangcut ya saya kira melanggar moral Pancasila nah itu boleh dilarang. Pikirannya pendek," ujar Zulkifli Hasan.

Seperti diketahui, larangan terhadap mahasiswi bercadar diterapkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Merujuk kebijakan itu maka mahasiswi bercadar harus melepas penutup wajah ketika berkegiatan di kampus. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi mengatakan, para mahasiswi di kampus yang sebelumnya bernama IAIN Sunan Kalijaga itu sejak awal masuk kuliah telah disodori surat pernyataan untuk mengikuti aturan yang diterapkan rektorat.

Dia menegaskan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kampus negeri sehingga menganut Islam moderat dan berkeadilan. "Yang bisa diterima ya moderat itu. Adil termasuk kepada diri sendiri," ucapnya.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.

"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018).

Sebagai perguruan tinggi negeri, UIN Sunan Kalijaga meyakini legitimasi tertinggi setelah Rasulullah adalah konsensus atau perjanjian yang sangat kokoh merangkul berbagai kepentingan. Ia mengingatkan warga kampus jangan sampai terseret ke aliran-aliran radikal karena tidak sesuai dengan legitimasi tersebut.

Yudian mengajak untuk kembali ke inti Alquran,yakni keadilan.

"Kami menggunakan kata keadilan sebagai pondasi peradaban danIslam di sini adalah Islam yang adil," ucapnya.

Melarang mahasiswi bercadar yang identik dengan gerakan radikal juga bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan umum ketimbang kepentingan khusus.