17 Hotel Di Bali Untuk Karantina Pasien COVID-19

SHARE

COVID-19


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini sudah menggunakan 17 hotel sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala atau yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).

"Untuk yang berstatus OTG harus dikarantina di tempat karantina yang disiapkan pemerintah. Oleh karena itu, tempat karantina dikembangkan sesuai kebutuhan," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat.

Di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali sejak awal Januari 2021, ujar dia, telah menimbulkan tekanan pada tempat isolasi perawatan di rumah sakit dan tempat karantina (hotel).

"Sampai hari ini sudah ada 17 hotel yang kita pakai sebagai tempat karantina. Dari laporan hingga kemarin, jumlah kamar yang tersisa masih 500 kamar, data ini tentu berubah setiap harinya," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Demikian juga dengan Bed Occupancy Ratio (tingkat keterisian tempat tidur) di 58 RS perawatan COVID-19 juga terus mengalami peningkatan.

"Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada RS pemerintah dan swasta untuk menaikkan kapasitas tempat tidur pasien perawatan COVID-19 hingga 30 persen. Inilah cara-cara kita untuk merespons peningkatan kasus COVID-19," ujarnya.