Ada Bilik Khusus Untuk Pemilih Yang Terinfeksi COVID-19

SHARE

Istimewa


Komisi Pemilihan Umum menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang teridentifikasi terpapar virus Corona atau COVID-19 mengingat pemilihan berlangsung di tengah pandemi.

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara Iwan Rompo di Kendari, Senin, mengatakan pihaknya berkomitmen tidak ada warga negara Sultra yang kehilangan hak pilih.

"KPU melalui instrumen peraturan yang ada berupaya seoptimal mungkin agar hak konstitusi masyarakat dalam pilkada tidak hilang. Yang terpapar COVID-19 disiapkan bilik khusus," kata Iwan.

Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang akan dihelat pada 270 daerah seluruh Indonesia, termasuk tujuh daerah otonom setingkat kabupaten di Sultra berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

"Sejarah mencatat bahwa pilkada di 270 daerah tahun ini adalah peristiwa politik luar biasa sehubungan dengan pandemi COVID-19. Kita semua berharap dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Mengenai kemungkinan adanya petugas teknis pemungutan suara yang tidak dapat menjalankan tugas disebabkan sakit atau yang bersangkutan tidak mau karena sesuatu alasan tidak akan menggagalkan tahapan.

"Jika ada personel KPPS berhalangan menjalankan tugas dapat digantikan staf KPUD daerah setempat, komisioner KPUD atau staf KPUD Provinsi dan keadaan terpaksa komisioner tingkat provinsi pun dapat "turun gunung" di KPPS demi suksesnya pemilihan," ujarnya.

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang dihelat di tujuh daerah Sultra diikuti 18 pasangan calon bupati/wakil bupati, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan 4 pasangan, Konawe Selatan dan Buton Utara 3 pasangan, sedangkan Muna, Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Wakatobi masing-masing 2 pasangan.
Â