Arief R Wismansyah: Sanksi Pengusaha Langgar Aturan Jam Operasional

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi kepada pengusaha khususnya pelaku usaha kepariwisataan yang melanggar aturan jam operasional sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Untuk penindakannya akan dilakukan oleh kepolisian selaku aparat penegak hukum. Pengusaha yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai ketentuan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya Minggu.

Wali Kota Arief mengatakan Pemerintah Kota Tangerang telah bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri untuk melakukan penindakan bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.

Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 terkait aturan dan larangan dalam rangka perayaan malam tahun baru 2021.

Dalam aturan tersebut Pemerintah Kota Tangerang telah membatasi batasan jam operasional paling lama untuk pelaku usaha hingga pukul 19.00 WIB mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.

"Imbauan ini juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak," kata Wali Kota.