Bupati Landak Resmikan Negative Pressure Isolation Room

SHARE

Bupati Landak Karolin Margret Natasa meresmikan Negative Pressure Isolation Room di RSUD Landak, Senin (1/2) 2021


CARAPANDANG.COM - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meresmikan Negative Pressure Isolation Room atau Ruang Isolasi Tekanan Negatif yang berada di RSUD Landak pada Senin 1 Februari 2021 dengan didampingi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak beserta jajaran pejabat dan staf di lingkungan RSUD Landak. 

Dalam sambutannya Bupati Karolin mengatakan bahwa dengan adanya bangsal rawat inap Ruang Isolasi Tekanan Negatif (Negative Pressure Isolation Room) tersebut  untuk memudahkan perawatan bagi Pasien Covid-19 yang berada di RSUD Landak.

“Sebagai Bupati Landak ada dua hal yang selalu menjadi pikiran Saya di masa pandemi Covid-19. Yang pertama kondisi pandemi masyarakat seperti angka penderita Covid-19, berapa yang meninggal dan dimakamkan dengan prokes dan sebagainya, yang kedua tanggung jawab Saya selaku Kepala Daerah kepada para staf atau tanaga kesehatan yang bertugas karena keselamatan para petugas merupakan tanggung jawab pimpinan, sehingga Kita ingin mendapat formula yang pas agar kita semuanya sehat, aman, selamat dan tentunya menjadi prioritas Kami,” terang Karolin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Dia merasa bersyukur, sebab jajaran RSUD Landak sudah mampu medukung kebijakan dan arahan serta keinginan pimpinan di Kabupaten Landak, walaupun dengan keterbatasan anggaran yang tidak normal karena masih dilanda pandemi. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSUD Landak dan jajaran, yang sudah bisa menterjemahkan keinginan Kami selaku pimpinan di Kabupaten Landak dan Kita tahu tidak mudah melaksanakan kebijakan pada saat pandemi Covid-19  sebagaimana yang diketahui Kita tidak dalam situasi normal. Akan tetapi Kita pada situasi kedaruratan, sehingga mungkin ada beberapa kebijakan yang memerlukan kerja ekstra keras, ekstra cepat dan kerja ekstra efisien,” ungkap Karolin.

Dia menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran dan pegawai di RSUD Landak agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada pasien, serta mampu menjaga segala fasilitas yang ada di RSUD Landak seperti Ruang Isolasi Tekanan Negatif (Negative Pressure Isolation Room).

“Saya berpesan segala fasilitas yang ada tolong dapat dijaga, dirawat, dengan disiplin karena seperti Ruangan Isolasi Tekanan Negatif ini dibuat dan dirancang secara khusus untuk penyakit yang sangat menular maka perawatannya memerlukan kedispilinan dan semua harus sesuai dengan SOP yang berlaku agar kondisi tetap terjaga dan keamanan pekerja juga tetap terjaga,” pesan Karolin.

Direktur RSUD Landak dr. H.S Wahyu Purnomo mengucapkan terima kasih kepada Bupati Landak karena melalui kebijakannya RSUD Landak dapat memiliki Ruang Isolasi Tekanan Negatif (Negative Pressure Isolation Room) yang berstandar.

“Kami Jajaran Direksi RSUD Landak mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Landak karena melalui kebijakan Bupati akhirnya RSUD Landak dapat memiliki Ruang Isolasi Tekanan Negatif yang berstandar melalui APBD Kabupaten Landak tahun 2020. Ruangan Isolasi Tekanan Negatif RSUD Landak saat ini diperuntukkan untuk merawat pasien COVID-19,” jelas Wahyu.

Sekadar informasi, Negative Pressure Isolation Room merupakan  ruangan yang didesain sedemikian rupa sehingga tekanan udara di ruangan itu lebih rendah dibandingkan dengan tekanan udara di lingkungan sekitarnya. Dengan kondisi ruangan tersebut maka udara pada ruangan tersebut tidak bisa keluar ke ruangan lain melalui bukaan atau celah pintu, hal ini mencegah penyebaran bakteri atau virus.