Laporan : Yusa
CARAPANDANG.COM (SERGAI) - Banyaknya pemberitaan media terkait kurangnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kinerja para Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi perhatian berbagai kalangan seperti pemerhati hukum dan wartawan.
Kalangan masyarakat bersimpatik untuk mencari kejelasan serta sejauh mana tindaklanjut Perkara Gugatan Cerai a/n : Nurhabibah ( Penggugat ) dengan nomor perkara 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh.
Hari ini wartawan dari berbagai media, mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sergai untuk melakukan komfirmasi langsung terkait tindaklanjut perkara tersebut.
Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan penggugat Nurhabibah yang juga merupakan wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai kabur dan menghindar saat hendak dikonfirmasi.
Sementara itu pihak Pengadilan Agama melalui bagian Humas memberikan keterangan pers. Dalam keterangan tersebut disampaikan, terkait Perkara Gugatan Cerai No 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa persidangan tersebut merupakan gugatan cerai " Verstek " akibat ketidakhadiran pihak tergugat.
" Dan terkait informasi adanya pelanggaran HAM terhadap penggugat yang dilakukan Oknum Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut, bukan menjadi standar saya untuk menyampaikan. Itu wewenang yang bersangkutan,” ujar perwakilan bagian humas.
Tidak puas dengan jawaban yang diberikan bagian humas, perwakilan wartawan mencoba mengomfirmasi langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai, Munir SH. MH di ruang kerjanya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya pelanggaran privasi yang dilakukan oknum hakim, Munir dengan tegas menjawab bahwa tidak boleh seorang hakim memegang dan melihat handphone penggugat maupun tergugat di ruang persidangan.
“ Tidak boleh, itu melanggar aturan dan ketentuan. Jika oknum pegawai yang menyalahi aturan dan prosedur dalam ruang persidangan, dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan yang melanggar kode etik,” tegas Munir.
CARAPANDANG.COM (SERGAI) - Banyaknya pemberitaan media terkait kurangnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kinerja para Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi perhatian berbagai kalangan seperti pemerhati hukum dan wartawan.
Kalangan masyarakat bersimpatik untuk mencari kejelasan serta sejauh mana tindaklanjut Perkara Gugatan Cerai a/n : Nurhabibah ( Penggugat ) dengan nomor perkara 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh.
Hari ini wartawan dari berbagai media, mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sergai untuk melakukan komfirmasi langsung terkait tindaklanjut perkara tersebut.
Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan penggugat Nurhabibah yang juga merupakan wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai kabur dan menghindar saat hendak dikonfirmasi.
Sementara itu pihak Pengadilan Agama melalui bagian Humas memberikan keterangan pers. Dalam keterangan tersebut disampaikan, terkait Perkara Gugatan Cerai No 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa persidangan tersebut merupakan gugatan cerai " Verstek " akibat ketidakhadiran pihak tergugat.
" Dan terkait informasi adanya pelanggaran HAM terhadap penggugat yang dilakukan Oknum Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut, bukan menjadi standar saya untuk menyampaikan. Itu wewenang yang bersangkutan,” ujar perwakilan bagian humas.
Tidak puas dengan jawaban yang diberikan bagian humas, perwakilan wartawan mencoba mengomfirmasi langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai, Munir SH. MH di ruang kerjanya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya pelanggaran privasi yang dilakukan oknum hakim, Munir dengan tegas menjawab bahwa tidak boleh seorang hakim memegang dan melihat handphone penggugat maupun tergugat di ruang persidangan.
“ Tidak boleh, itu melanggar aturan dan ketentuan. Jika oknum pegawai yang menyalahi aturan dan prosedur dalam ruang persidangan, dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan yang melanggar kode etik,” tegas Munir.