Gubernur Sultra Berharap RUU Tentang Daerah Kepulauan Segera Diundangkan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta DPD  terus memperjuangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan agar segera diundangkan. 

“Pemerintah daerah yang memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut," ujarnya di Kendari, Jumat (20/11).

Hal ini diungkapkan menanggapi pertemuan ramah tamah antara Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti beserta rombongan dengan Gubernur Sultra dan Forkompinda digelar Kamis (19/11) malam di rumah jabatan Gubernur di Kendari.

Selain Gubernur, ikut menyambut Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPDR Sultra Abdurrahman Saleh dan jajaran Forkompinda lainnya.

Ali mengungkapkan hal tersebut sangat penting sebab menyangkut soal  keadilan dana transfer daerah dari pusat. "Saya berharap betul, agar Ketua DPD dapat memperjuangkan agar segara diundangkan,” pintanya. 

Dalam sambutannya, Ketua DPD RI, La Nyalla mengungkapkan, RUU tersebut telah secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPR RI, dan telah masuk dalam Prolegnas. "Memang belum dibentuk Panja, karena beberapa fraksi belum menyetorkan nama anggotanya yang akan bertugas di Panja tersebut," imbuhnya.

Dia melanjutkan, kemungkinan pada tahun 2021 akan mulai dipersiapkan untuk segera dibentuk Panja untuk membahas RUU tersebut. "Insya Allah apa yang menjadi kepentngan daerah, pasti DPD perjuangkan," tandas senator dari Dapil Jawa Timur itu.

Seperti diketahui, pemerintah daerah kepulauan memiliki tingkat kesulitan dan tantangan yang lebih berat dalam melakukan pelayanan publik dan pembangunan di pulau-pulau kecil yang berpenghuni. Karena itu RUU tersebut memberi jalan keluar agar pemerintah pusat membedakan perlakuan dana transfer ke daerah, antara daerah kepulauan dengan daratan.

Di RUU tersebut, DPD mengusulkan ada nomenklatur Dana Khusus Kepulauan (DKK), selain Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Sehingga tambahan dana tersebut, akan dikhususkan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik pulau-pulau kecil berpenghuni.