HAM Dan Keadilan

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG.COM - Oleh: Amir Fiqi, Wartawan dan Pemerhati Sosial

Setiap tanggal 10  Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.  Hari ini dipilih karena bertepatan dengan diadopsinya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 silam.

Tema yang diangkat pada peringatan tahun ini mengenai  kesetaraan.  Mengutip laman Office of The High Commissioner Human Rights (OHCHR), tema ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dan memajukan hak asasi manusia di dunia.

Menurut mereka kesetaraan memiliki kekuatan untuk memutus siklus kemiskinan dan memberikan kesempatan yang sama pada semua orang. Kesetaraan juga membantu mengatasi akar penyebab konflik dan krisis.

Berbicara soal kesetaraan, memang mudah untuk diucapkan. Tapi, dalam penerapan sangat sulit untuk dijalankan. Sehingga, muncul lah ketidakadilan dalam kehidupan.

Maka itu, hari HAM Sedunia sangat perlu untuk diperingati setiap tahun.  Sehingga akan menjadi pengingat bersama bahwa masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Penegakan HAM di Indonesia

Berbicara tentang HAM di Indonesia, khususnya di era kepemimpinan Presiden Jokowi, penegakan HAM masih menjadi pekerjaan berat. Bahkan, pada periode keduanya, kinerja Presiden Jokowi dalam penegakan HAM mengalami penuruan.

Berdasarkan riset yang dilakukan Setara Institute, Indeks HAM di Indonesia mengalami penurunan yakni dari 3,2 pada tahun 2019 menjadi 2,9 pada tahun 2020 dengan skala 1 sampai 7. Angka 1 menunjukan penegakan HAM yang rendah dan angka 7 menunjukan penegakan HAM yang tinggi.

Pemberian nilai terhadap praktik penegakan HAM dalam indeks tersebut dilakukan dengan pengukuran terhadap 6 (enam) indikator hak sipil dan politik (hak sipol). Adapun hak sipol tersebut meliputi hak hidup, kebebasan beragama/berkeyakinan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan dan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.  Pada tulisannya ini akan fokus pada soal hak memperoleh keadilan dan hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Halaman : 1