Hingga 8 Februari, Bali Perpanjang PPKM

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Gubernur Bali Wayan Koster memanggil Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan untuk membahas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari 2021.

Selain pimpinan daerah, gubernur juga mengundang Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf untuk melakukan rapat koordinasi terkait dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut.

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Koster mengatakan bahwa pada Sabtu (23/1/2021) malam, dirinya ditelepon langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dengan perpanjangan PPKM di Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung).

“Untuk itu, saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," katanya melalui siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Koster mengatakan bahwa Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung diminta agar melaksanakan instruksi Mendagri tersebut.

Instruksi Mendagri itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor (work from office) sebesar 25 persen. Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya, untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, diatur sampai dengan pukul 20.00.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sedangkan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

"Adapun, untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," kata Koster.

Aturan itu mulai berlaku pada 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.