Mall Di Palembang Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

SHARE

Jembatan Ampera


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Palembang mewajibkan semua mall dan kafe untuk menutup operasionalnya maksimal pada pukul 21.00 WIB selama wilayah tersebut masih berstatus zona merah COVID-19.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal.

"Seluruh bidang usaha boleh buka, tapi batas waktunya pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal pengunjung harus 50 persen," kata Sekreraris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Selasa.

Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan COVID-19.

Menurutnya pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan. Dewa menegaskan seluruh aparatur pemerintahan dari RT hingga kepala OPD wajib ikut mengawasi jalannya PPKM mikro dengan sinergi bersama TNI-Polri dan tokoh-tokoh masyarakat.

"Kuncinya adalah ketegasan di lapangan, maka saya minta poskomando PPKM diperkuat lagi karena operasinya langsung ke akar rumput," kata dia.

Pihaknya meminta masyarakat memahami situasi Kota Palembang yang saat ini masih zona merah COVID-19 sejak dua pekan terakhir akibat meningkatnya kasus positif COVID-19. Data Dinkes Sumsel per 3 Mei 2021 mencatat total kasus positif mencapai 10.524 kasus dengan angka kesembuhan berjumlah 9.276 orang dan angka kematian mencapai 459 kasus.