OJK: Ada 413.551 Debitur Yang Terdampak COVID-19 Di Sumatera Utara

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 mencatat, ada 413.551  debitur yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumatera Utara dengan nilai kredit sebanyak Rp31, 5 triliun hingga posisi Oktober 2021.

"Dari jumlah itu, yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 382.259  debitur dengan nilai kredit Rp26, 80 triliun," ujar Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5, Untung Santoso, di Medan, Senin.

Sementara, katanya, yang sudah mendapat restrukturisasi kredit per Oktober 2021 sejumlah 357.021   debitur dengan nilai kredit Rp25, 45 triliun. Realisasi restrukturisasi kredit itu dinilai. cukup bagus. karena sudah sekitar 94 persen dari total debitur yang mengajukan restrukturisasi.

Berdasarkan data, katanya, khusus di. perbankan, restrukturisasi kredit terbesar untuk debitur UMKM atau sebesar Rp10, 073 triliun dan non UMKM Rp7, 422 triliun.

Menurut di, restrukturisasi kredit yang dijalankan perbankan dan lembaga. keuangan lainnya sejalan dengan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian.

Termasuk membantu perbankan dan industri jasa keuangan lainnya untuk bisa mempertahankan kinerjanya di tengah terjadinya peningkatan kredit bermasalah akibat terganggunya bisnis pengusaha dampak pandemi Covid-19. "Restrukturisasi kredit terbesar memang dari perbankan dan OJK terus memantau kesehatan bank," ujar dia.

Halaman : 1