Ombudsman Soroti Bantuan Dari Wali Murid Untuk Madrasah

SHARE

Ombudsman Sumsel beraudiensi dengan Kemenag Sumsel, Selasa (2/2/2021). (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Ombudsman Sumatera Selatan menyoroti bantuan dana dari wali murid untuk madrasah yang sering dilaporkan masyarakat namun masih terdapat bias pemahaman.

Kepala Ombudsman Sumsel M. Adran di Palembang, Selasa (2/1/2021), mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

"Dengan kata lain hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah," ujarnya saat pertemuan dengan Kemenag Sumsel.

Menurut dia, Kemenag Sumsel perlu meminta penjelasan dari Dirjen Penyenggaraan Pendidikan Madrasah Kemenag RI terkait dengan dana tersebut agar penerapannya tidak menimbulkan bias serta multitafsir.

Pihaknya mewaspadai jika terdapat keluhan yang masuk kepada Ombudsman maka dapat diselesaikan secara seragam.

Ia menjelaskan madrasah harus memperhatikan terkait dengan transparansi pengelolaan uang sumbangan yang dilakukan komite.

"Jangan sampai ketidakterbukaan komite mencederai kepercayaan orang tua atau wali murid," katanya.

Ombudsman juga menyoroti beberapa persoalan di bawah koordinasi Kemenag Sumsel, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dan layanan KUA di 17 kabupaten/kota.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin mengaku akan melibatkan Ombudsman dalam sosialisasi terkait dengan transparansi dan peningkatan layanan pendidikan untuk seluruh kantor Kemenag Sesumsel melalui daring.

"Peran Ombudsman sangatlah penting sebagai pihak yang selalu memberi perhatian kepada kami," katanya.

Kemenag Sumsel juga menyilakan Ombudsman mengunjungi seluruh kantor perwakilan di 17 kabupaten/kota untuk memantau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada.