Operasi Penegakan PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Segel Toko Dan Tempat Makan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan hasil operasi hari ketiga penegakan PPKM darurat telah menyegel beberapa toko dan tempat makan yang melanggar aturan karena masih buka melebih jam batas operasional.

"Dari hasil penyisiran tadi malam di wilayah Cipondoh, didapati beberapa toko dan tempat makan yang masih buka, langsung kami tindak dengan menyegel tempat tersebut," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan resminya Selasa.

Operasi penegakan PPKM darurat ini dilakukan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Deonijiu de Fatima serta jajaran unsur TNI, kejaksaan negeri, dan unsur lainnya.

Dalam aturan PPKM darurat sebutkan bahwa pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal batas jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan hanya menerima delivery/take away serta tidak menerima makan di tempat.

Wali Kota Arief menuturkan bahwa COVID-19 berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat sehingga perlu menekan kegiatan yang dapat menimbulkan penyebaran agar bisa menekan lonjakan angka kasus.

"Untuk itu, saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah patuh dengan membatasi mobilitasnya dan untuk yang belum patuh mari bersama-sama membantu pemerintah untuk memerangi pandemi ini dengan membatasi mobilitas dan menaati protokol kesehatan," katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Deonijiu de Fatima menambahkan bahwa para pedagang sudah banyak yang mematuhi peraturan.

"Pada hari ketiga ini sudah mulai banyak pedagang yang sudah mematuhi peraturan, sudah banyak yang tutup pada waktu yang telah ditentukan. Namun, masih ada beberapa yang masih melanggar sehingga langsung kami berikan sanksi," katanya.