Pemerintah Didorong Buat Aturan Baku Tentang Penempatan Penyandang Disabilitas Sebagai ASN

SHARE

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong adanya aturan baku bagi penempatan penyandang disabilitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Senin (15/11/2021) mengatakan harus ada dorongan sebuah aturan yang baku agar tidak ada perbedaan di semua tempat.

"Kalau perlu ada kuota yang diberikan, supaya para penyandang disabiltas tidak bersaing bebas tanpa bermaksud membuat perbedaan," katanya.

Menurut Musaad, pihaknya mengharapkan para penyandang disabilitas, apalagi yang berprestasi, juga memiliki ruang berkarya di pemerintahan atau instansi lainnya, tinggal bagaimana pengaturannya.

"Itu bukan lagi menjadi soal, karena sejak awal kami memberi ruang kepada setiap warga negara RI yang ada di Papua ini untuk terlibat, tapi memang perlu ada semacam format, karena selama ini masih banyak menggunakan model yang sama dengan non-disabilitas," ujarnya.

Dia menjelaskan perlu ada satu format yang baku yang dikeluarkan secara nasional, terkait bagaimana proses penerimaan disabilitas ini.

"Saya kira Papua menjadi pelopor juga untuk kesetaraan, sebagaimana pernyataan gubernur saat pembukaan Peparnas," katanya.

Pihaknya akan melakukan segala upaya untuk menyetarakan antara disabilitas dan non-disabilitas, di mana hal tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah daerah.

"Hanya peraturan yang harus diatur supaya tidak ada perbedaan antara provinsi dan sebagainya, di mana bisa memberikan pendapat yang sama, pelayanan yang sama, peraturan yang sama terhadap yang mau berkarya di lingkungan pemerintahan," demikian Muhammad Musaad .