Pemko Pekanbaru Menunggu Kesiapan LPM Menggesa Kuliner Malam Agus Salim

SHARE

Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. (ft/ ist)


Laporan : Wina

CARAPANDANG.COM (PEKANBARU) –  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan (DPP)  Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk menata Jalan Agus Salim sebagai pusat kuliner malam, Pemko masih menunggu kesiapan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Kuliner malam, itu kan LPM, mereka masih melakukan persiapan," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (27/12/21).

Dalam pengisian stand  atau lapak di kuliner  malam tersebut, dirinya berharap pedagang sayur yang berada di Jalan Agus Salim dilibatkan oleh LPM.

"Harapan kita seperti itu, bagi pedagang pagi, mereka bisa ikut juga malam mengisi kuliner kepariwisataan.  Jadi, tidak ada larangan pedagang sayur ikut di malam hari," ucapnya.

Ingot menyarankan agar pedagang sayur di Agus Salim bisa membuat forum sehingga memudahkan pihaknya dalam berkoordinasi.

"Kita harapkan mereka bisa membuat kelembagaan, apakah berupa forum dan sebagainya untuk memudahkan kita berkoordinasi," tutup Ingot.

Sebelumnya  pada akhir pekan kemarin,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan pada hari Senin ini Pemko Pekanbaru menurunkan tim guna menyosialisasikan kepada pedagang yang sedang berjualan. Bahwa akan dilakukan pembersihan dan penataan.

 “Bagi pedagang yang berjualan, atau pedagang basah, batas waktu hanya sampai jam 8 pagi," kata Muhammad Jamil.

Lebih jauh Jamil menjelaskan, rencananya, Pemko bakal membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas pedestrian atau pengguna jalan raya. Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner serta industri kreatif.


Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.

Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.

Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.

Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian. (*)