Pemkot Tanjungpinang Mulai Mendata Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Vaksinasi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mulai mendata anak-anak usia 6-11 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi sembari menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

"Pendataan melibatkan satgas COVID-19 dan perangkat RT/RW," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Sri Handono Surparmadi di Tanjungpinang, Sabtu.

Rencananya, kata dia, pemberian vaksin COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun di daerah itu akan dilaksanakan pada awal 2022.

Menurut Handono, perluasan vaksinasi anak di usia tersebut seiring dengan diterbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia menjelaskan semua teknis vaksinasi, mulai dari ketentuan sebelum disuntik, jarak antara dosis pertama dan kedua, hingga jenis vaksin yang digunakan, semuanya diatur dalam juknis dari Kemenkes.

"Juknisnya belum keluar, karena pasti ada syarat dan ketentuan sebelum vaksinasi, termasuk dosis dan waktu vaksin satu dan dua selang berapa lama," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Vaksinasi COVID-19 Kota Tanjungpinang Riono menyampaikan saat ini belum ada arahan dari pusat berupa surat resmi pelaksanaan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun di Kota Gurindam itu.

Sebagai persiapan pihaknya sudah meminta dinas pendidikan untuk mendata jumlah siswa sekolah dasar (SD) dan petugas kecamatan agar mendata jumlah anak usia 6-11 tahun yang ada di wilayah masing-masing.

"Buat jaga-jaga, jika nanti datanya diperlukan, kami sudah punya. Sedia payung sebelum hujan," sebut Riono.