Pemprov Bersama POGI Riau Gelar Vaksinasi Untuk 100 Ibu Hamil

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (31/8), menggelar vaksinasi COVID-19 perdana dengan sasaran 100 ibu hamil dan menyusui, guna mendorong percepatan kekebalan komunal di daerah itu.

Pencanangan vaksinasi COVID-19 perdana untuk ibu hamil dan menyusui itu, antara lain disaksikan Wakil Ketua I PKK Riau Suti Mulyati Edy Nasution,  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, Dirut RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dr Nuzzely Husnedi, di Aula Serbaguna RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.

Ketua POGI Riau dr Donel Suhaimi mengatakan vaksinasi untuk kalangan bumil dan menyusui itu menggunakan vaksin jenis Sinovac.

"Kegiatan ini tidak hanya dilakukan pada hari ini saja, namun akan dilaksanakan pada hari lain dan di tempat-tempat lainnya dengan target se-Provinsi Riau sebanyak 3.000 ibu hamil dan menyusui yang disuntik vaksin," katanya.

Ia menjelaskan tentang manfaat vaksinasi COVID-19 untuk kalangan bumil dan menyusui sehingga mereka tidak perlu khawatir atas program tersebut.

"Karena ini sudah melalui tahap uji dan sudah layak untuk digunakan," kata dia.

Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pascavaksin, POGI Riau juga telah membuat grup WhatsApp. Melalui grup media sosial itu, dipantau perkembangan mereka yang sudah divaksin. Para ibu bisa menyampaikan keluhan yang dialami sesudah divaksin melalui grup itu, untuk selanjutnya diatasi.

Dia menjelaskan bagi ibu hamil atau menyusui yang ingin divaksin, bisa menghubungi Instagram POGI Cabang Riau. Melalui akun medsos itu, mereka bisa mendapatkan berbagai informasi terkini, antara lain terkait dengan waktu dan tempat vaksinasi selanjutnya bagi ibu hamil dan menyusui.

"Untuk informasi lanjutan bisa langsung menghubungi kontak person 081372918125 atau datang ke RSUD Arifin Achmad untuk informasi lanjutnya," katanya.

Pihaknya berharap, semua ibu hamil dan menyusui yang memenuhi syarat divaksin COVID-19 sebaiknya mengikuti vaksinasi tersebut.

Ia menjelaskan tingkat keparahan ibu hamil yang belum vaksinasi, bila tertular COVID-19, akan lebih berat kondisinya dibandingkan dengan ibu hamil yang sudah divaksin.

"Syarat utama yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi ini yaitu pemberian dosis pertama maksimal dimulai pada trimester kedua kehamilan atau 13 minggu sampai 33 minggu dan persyaratan-persyaratan lainnya," katanya.