Pemrov Riau Telah Bangun 1.621 Rumah Layak Huni (RLH) Sepanjang Tahun 2021

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Pemerintah Provinsi Riau sepanjang 2021 sudah membangun 1.621 Rumah Layak Huni (RLH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

"Bantuan RLH di Riau dibangun dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus APBD Riau. Rumah yang diberikan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima," kata Gubernur Riau H. Syamsuar saat menyerahkan bantuan Rumah Layak Huni kepada tiga warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu.

Tiga warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pernerima RLH itu adalah Sunardi, Erni Sinta, dan Sisirina Hutapea, masing-masing 1 unit.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Riau kepada masyarakat, dan Gubernur didampingi Sekdaprov Riau yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Plt. Asisten II Sekdaprov, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Sekretaris Camat Tenayan, Babinsa Rejosasi, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Rejosari.

Suasana haru mewarnai penyerahan Rumah Layak Huni di Kelurahan Rejosari, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru. Ibu Sunardi bahagia dan terharu saat menerima bantuan RLH itu.

"Terima kasih Bapak Gubernur atas perhatian kepada kami, sehingga bisa mendapatkan rumah yang layak huni," kata ibu Sunardi.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Rejosari, Kus berterima kasih atas perhatian dan empati Gubernur H. Syamsuar kepada masyarakat Kelurahan Rejosari.

"Kami dari masyarakat khususnya Pokmas Kelurahan Rejosari mengucapkan ribuan terima kasih atas kehadiran bapak, dalam penyerahan RLH untuk warga kami yang tidak mampu," kata Ketua Pokmas Kelurahan Rejosari.

Ketua Pokmas Kelurahan Rejosari, Pak Kus berharap ke depan untuk Rumah Layak Huni ini dapat ditambah karena masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan.

Sedangkan Kelurahan Simpang Tiga tahun 2021 mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 9 orang, yaitu Riduwan, Joko Irawan, Yuliati, Samiatun, S. Maimun, Syafi'i, Sukirah, Yusnidar dan Burhanudin.

Pada tahun 2019, Gubernur Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau No.21 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni.

Gubernur mengatakan, masyarakat kini bisa memperoleh hak-hak pokoknya atas kebutuhan papan yang dijamin negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.Â