Perayaan Natal Di Kepulauan Sula Diberlakukan Protokol Kesehatan Ketat

SHARE

Foto: Antara


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyatakan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 wajib diterapkan dalam kegiatan ibadah dan acara perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Basiludin Labesi saat dihubungi dari Ternate, Jumat, menyatakan ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah dan acara perayaan Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri Agama, dan Maklumat Kepala Polri.

"Untuk perayaan Natal yang dilaksanakan di tempat-tempat ibadah umat Kristiani di Kepulauan Sula juga hanya diselenggarakan secara sederhana di setiap rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, jumlah jemaat pun dibatasi," katanya.

Ia menambahkan bahwa konvoi dan pesta kembang api juga tidak akan digelar untuk menyambut Tahun Baru 2021 guna menekan risiko penularan virus corona.

Basiludin mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan dan meminta seluruh laporan masyarakat tidak menghadiri atau mengadakan acara yang menghadirkan banyak orang pada masa pandemi seperti sekarang.