Persentase UMP Kepri Tahun Depan Terendah Sejak Lima Tahun Terakhir

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Pengamat ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Winata Wira berpendapat persentase kenaikan Upaya Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau pada 2022 sebagai terendah sejak 2016.

"Gubernur Kepri Ansar Ahmad dua hari lalu menetapkan besaran UMP Kepri 2022 sebesar Rp3.050.172, hanya naik 1,49 persen dibanding setahun sebelumnya," kata dia di Tanjungpinang, Senin (22/11/2021).

Penetapan UMP 2022, menurut dia, lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu selambat-lambatnya pada Ahad (21/11).

UMP Kepri 2022 merupakan yang pertama kali ditetapkan sejak pemerintahan Kepri di bawah Gubernur Kepri saat ini Ansar Ahmad. Hal itu disebabkan pada 2021 tidak terjadi perubahan kenaikan UMP yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID-19.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perubahan kenaikan persentase UMP Kepri 2022 ini merupakan yang terendah sejak lima tahun terakhir.

"Tidak heran, timbul pro kontra terutama dari kalangan buruh itu sendiri," ucap dia yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji itu.

Kenaikan persentase UMP 2022, menurut dia, masih lebih baik daripada 2021 yang sama sekali tidak ada perubahan. Penetapan UMP tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tidak lain merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Ditegaskan dalam peraturan itu bahwa kebijakan penetapan upah minimum berdasarkan pada kondisi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan dari kinerja makro ekonomi yang telah dicapai oleh Provinsi Kepri, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai indikator dari kondisi ketenagakerjaan.

"Tidak dimungkiri penetapan UMP Kepri 2022 seperti tahun-tahun sebelumnya tidak disambut dengan serta merta oleh kalangan buruh," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, hal ini tidak perlu "dibingkai" sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak, karena acuannya adalah makro ekonomi satu tahun terakhir sehingga tentu tidak bisa dilepaskan dari dampak kondisi pandemi itu, termasuk tingkat pengangguran terbuka di Kepri yang masih paling tinggi di antara keseluruhan daerah provinsi di Indonesia.

"Selain itu, penyesuaian upah minimum provinsi juga tidak terlepas dari peranan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya sudah terwakili unsur pengusaha, buruh, dan perwakilan dari elemen lainnya," jelasnya.

Wira juga turut menanggapi pro kontra dan penolakan terhadap penetapan upah minimum sebagai bukanlah hal yang baru dan tidak perlu dianggap aneh.

“Biasa dalam ekonomi itu terjadi dikotomi nanti juga dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif,” kata Wira.

Ia berpendapat, penetapan UMP Kepri 2022 ini pastinya tidak terlepas dari sentimen pemulihan ekonomi yang telah digaungkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Halaman : 1