Pertamina Akan Berikan Sanksi Pada SPBU “Nakal”

SHARE

Ilustrasi : pengisian BBM (istimewa)


CARAPANDANG.COM – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang “nakal”. Pemilik SPBU tidak diperkenankan menjual BBM subsidi dengan jerigen tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait.

"Apabila ada yang membeli BBM subsidi menggunakan jeriken dan tanpa rekomendasi dan tetap dilayani oleh pihak SPBU, maka SPBU tersebut akan kami berikan sanksi," kata Unit Manager Communication, Relation and CSR MOR VI, Pertamina Wilayah Kalimantan, Susanto August Satria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Jumat (8/1/2021).

Hal tersebut, menanggapi adanya postingan warga di Facebook atas dugaan adanya SPBU yang melayani masyarakat yang membeli BBM subsidi yang menggunakan jeriken.

"Menanggapi informasi warga melalui media sosial itu, maka kami langsung menurunkan tim di lapangan, guna mengecek kebenaran informasi itu," katanya.

Dia menjelaskan, SPBU yang dimaksud adalah SPBU 6479103 yang berlokasi di Desa Sebangkau, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

"Hasil pengecekan tim kami ke SPBU itu, menunjukkan bahwa terdapat penyaluran BBM jenis premium kepada masyarakat sekitar yang memiliki surat rekomendasi (untuk penggilingan padi, mesin pertanian, dan lain-lain). Tetapi kalau tanpa ada rekomendasi itu, penyaluran ke jeriken tidak diperbolehkan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihak SPBU itu memiliki "track record" atas pembelian BBM subsidi jenis premium menggunakan surat rekomendasi untuk mencatat transaksi pembelian.

"Ke depannya, SPBU tersebut akan memprioritaskan kendaraan bermotor sehingga mengurangi antrean dan pengendara untuk mendapatkan BBM sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.