PPKM Turun Level II, Satgas Optimis Perekonomian Kepri Meningkat

SHARE

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah itu berpotensi meningkat setelah pemerintah pusat menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III menjadi Level II.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Minggu (3/10/2021), mengatakan, Pemprov Kepri mendapat informasi bahwa level PPKM di wilayah itu turun dari Level III menjadi Level II sehingga akan memberi dampak positif pada berbagai kebijakan terkait aktivitas sosial dan perekonomian.

"Tentu kebijakan yang diambil untuk daerah atau wilayah dengan risiko penularan sedang dan rendah itu tidak sama. Ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ketika Kepri PPKM Level II," kata Tjetjep, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri itu.

Kelonggaran yang dilakukan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian yakni mencabut tes antigen sebagai syarat perjalanan laut dari Kota Tanjungpinang menuju Batam karena hasil penanganan COVID-19 semakin membaik.

"Cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan laut jika PPKM Level II atau I," ujarnya.

Tjetjep menjelaskan, secara umum penanganan COVID-19 mulai dari 'tracing, testing dan treatment' di Kepri cukup baik, bahkan PPKM du Tanjungpinang sudah layak Level. Pola penanganan COVID-19 yang cukup baik, didukung pula dengan jumlah konfirmasi pasien baru melandai, angka kematian yang sedikit, dan jumlah pasien yang dirawat semakin berkurang.

Pencabutan tes antigen sebagai syarat perjalanan laut akan meningkatkan mobilitas penduduk. Perekonomian di Kepri, khususnya Tanjungpinang akan semakin berkembang jika mobilitas penduduk meningkat.

"Kapasitas penumpang meningkat dari 50 persen menjadi 70 persen," tuturnya.

Ia menuturkan tes dengan metode PCR sebagai syarat perjalanan udara juga akan dihapus, diganti dengan tes PCR. Peringanan syarat perjalanan udara hanya dapat dilakukan bila PPKM di Kepri Level I atau Level II.

"Ini akan mendorong semakin tinggi mobilitas penduduk," ucapnya.

Halaman : 1