Terbukti Bripka IS Pacari Istri Orang, Hukumannya Hanya 21 Hari Kurungan Badan?

SHARE

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, Selasa (14/12/2021


Laporan : Robby (Kontributor)

CARAPANDANG.COM, SUMSEL - Ini pelajaran berharga bagi anggota Polri ataupun Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sudah berkeluarga atau sudah menikah.

Seperti yang dialami salah seorang oknum polisi Bripka IS (39) yang dijatuhi hukuman oleh Propam Polda Sumatera Selatan selama 21 hari. Dirinya yang sehari-harinya bertugas di Polres Lahat, terjerat cinta terlarang dengan salah seorang wanita IN(20) yang merupakan istri dari nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Ogan Ilir berinisial FP (59) yang dititip di sel tahanan Polres Lahat.

Bripka IS pun akhrinya menjalani sidang di Propam Polda Sumsel tertanggal, Senin, 13 Desember 2021 kemarin.

Dalam fakta persidangan didapatkan, bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Namun, diakui IS bahwa dirinya dengan IN memiliki hubungan pacaran.  

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Supriadi.

"Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta, bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN," ujarnya.

Ternyata, diakui Bripka IS, dirinya dengan IN menjalin hubungan pacaran usai IN ditalak tiga oleh suaminya FP yang keduanya status pernikahannya hanya nikah siri.  

"Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu," kata IS dalam melakukan pembelaan di pengadilan Propam Polda Sumsel.

Jadi antara Bripka IS dan IN, kata Kabid Humas, keduanya memiliki hubungan pacaran. Dan tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang, saat Bripka IS lepas dinas pada 27 September 2021 lalu.

"Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN, tapi kemalaman hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang," ungkap Bripka IS dengan polosnya.

Menurut Kabid Humas, dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki istri saat berpacaran dengan IN.

"Dari itulah Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," tutup Kabid Humas Polda Sumsel.*[CP]