Sore Ini, Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan

SHARE

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.


CARAPANDANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pada sore hari ini, Selasa (9/8/2020). Pengumuman akan disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit.

"Insyaallah sore ini ya (pengumuman tersangka), di atas pukul 16.00 WIB. Diumumkan oleh Kapolri langsung," tutur Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8).

Sebelumnya, Tim khusus besutan Kapolri Listyo Sigit akan melakukan gelar perkara dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengatakan bahwa akan melakukan gelar perkara pada besok hari setelah adanya omongan dari Mahfud MD yang mengatakan adanya tiga tersangka dalam kasus ini.

“Tunggu ekspose besok (Selasa) ya,” ujar Komjen Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Senin (8/8).

Diketahui, sampai saat ini pihak dari tim khusus berhasil menetapkan dua orang dalam kasus penembakan Brigadir J. Pertama atas nama Bharada RE (Bharada E) dan kedua atas nama Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).